Senin (5/4) VIRAMA KARYA tetap konsisten dalam penerapan P2k3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) hal ini dilakukan berdasarka Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem K3 (Kesehatan, Keselamatan, Kerja) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan & KesehatanKerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan kerja , Pssal 4 ayat (1) dan ayat (2) . bahwa sekretaris P2k3 dalam menjalankan tugas dan fungsi na wajib memberikan masukan dan informasi kepada Manajemen Perusahaan. Acara ini dilakukan secara daring mengundang para pejabat BOD - 1 VIRAMA KARYA. Tujuan dari diadakanya acara ini tentunya untuk penerapan zero accident pada VIRAMA KARYA
