Jakarta (9/9/2020) - VIRAMA KARYA telah melakukan Sosialisasi Prosedur SMAP kepada seluruh Pegawai baik di Kantor Pusat, Kantor Cabang serta Proyek-Proyek yang dikelola sebagai salah satu rangkaian kegiatan proses sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Kegiatan Sertifikasi dimaksud dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri BUMN yang diterbitkan pada bulan Februari 2020 ditujukan kepada seluruh BUMN, dimana seluruh BUMN diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tahun 2020 ini., Adapun kegiatan Sosialisasi Prosedur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dilaksanakan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh insan VIRAMA KARYA mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang akan diterapkan di Perusahaan agar dapat berkomitmen untuk mengaplikasinya. #59tahunviramaberkarya #BUMNuntukIndonesia


