Jakarta (27/7/2020), Sebagai salah satu rangkaian kegiatan proses sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri BUMN dimana seluruh BUMN wajib memiliki SertifikatS istem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tahun 2020 ini, Top Manajemen PT VIRAMA KARYA (Persero) mengikuti kegiatan Executive Brief Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Kegiatan Executive Brief tersebut dilakukan oleh Konsultan Pendamping proses sertifikasi secara virtual, dengan dihadiri oleh Top Manajemen (Dewan Komisaris dan Direksi) serta Sekretaris Perusahaan, Kepala SPI, dan Kepala Biro Sistem Manajemen Perusahaan selaku Unit Kerja yang bertanggungjawab dalam proses sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 .
Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan dikalangan TOP Manajemen, sehingga dapat berkomitmen untuk mengaplikasinya serta melakukan sosialisasi kepada seluruh insan VIRAMA KARYA.
Disampaikan oleh Nara Sumber pada acara tersebut bahwa terdapat 4 (empat) Key Success Factor yang harus diperhatikan dan diimplementasikan dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, yaitu : HIGH COMMITMENT, CONSISTENCY, TEAM WORK & FOCUS TO SCHEDULE. Keempat hal tersebut menjadi kunci untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 di Perusahaan dapat diterapkan dengan baik dan berlaku sesuai kaidahnya.
Disampaikan pula dalam kesempatan tersebut bahwa terdapat 5 (lima) Tahapan dalam proses sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yaitu :
- Persiapan, terdiri dari Training Awarness terhadap standar GAP Analisis
- Pengembangan Sistem, terdiri dari pengembangan keijakan dan dokumentasi
- Implementasi, terdiri dari sosialisasi penerapan dan implementasi sistem
- Review Sistem, terdiri dari audit internal, tinjauan manajemen dan persiapan sertifikasi
- Sertifikasi, terdiri dari Pemilihan Lembaga sertifikasi, pelaksanaan audit sertifikasi, perbaikan hasil audit, keputusan sertifikasi dan surveilan ditahun berikutnya.
