Jakarta, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor : B-8150/LHK.00.02/10-12/2017 perihal Pendampingan Penggunaan Modul e-Registration pada Aplikasi e-LHKPN, PT VIRAMA KARYA (Persero) melaksanakan "Sosialisasi Pengisian Aplikasi e-LHKPN" yang diselenggarakan di Kantor Pusat PT VIRAMA KARYA (Persero) pada tanggal 6 Pebruari 2018.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT VIRAMA KARYA (Persero), serta seluruh Pejabat di Perusahaan baik yang bertugas di Kantor Pusat maupun di Kantor-Kantor Cabang.
Dalam kata sambutannya, Direktur Utama PT VIRAMA KARYA (Persero) Direktur Utama menyampaikan bahwa diminta kepada seluruh Pejabat/Penyelenggara Negara di PT VIRAMA KARYA (Persero) untuk berkomitmen mengisi Form Aplikasi e-LHKPN dengan memperhatikan kesesuaian kewajiban masing-masing serta batas waktu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak KPK-RI.
Sosialisasi disampaikan oleh pihak Subdit e-LHKPN Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dimana dalam acara dimaksud diinformasikan ketentuan-ketentuan terbaru berkenaan dengan kewajiban pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dilanjutkan dengan tata cara Penggunaan Aplikasi dan Pengisian Form Aplikasi e-LHKPN.

